![]() |
Tahun 1989 adalah tonggak perkembangan
penyiaran (broadcasting) di Indonesia setelah hampir 37 tahun TVRI menjadi
single fighter dalam berkiprah di dunia pertelevisian yakni dengan mengudaranya
siaran televisi swasta pertama di Indonesia yakni Rajawali Citra Televisi
Indonesia (RCTI) yang menyelenggarakan siaran terbatas. Kehadiran televise
swasta tersebut mendapat sambutan gempita dari masyarakat khususnya di
daerah-daerah yang terjangkau oleh siaran RCTI kehadiran TV swasta tersebut di
awali dan sebagai konsekuensi terbitnya SK Menteri Penerangan RI Nomor : 190A /
Kep/ Menpen / 1987 tentang saluran siaran terbatas, yang membuka peluang bagi
televisi swasta untuk beroperasi. Adapun setelah mengudaranya RCTI pada Agustus
1989, maka berturut-turut muncul TV-TV swasta lainnya di Indonesia, adalah SCTV
(24 / 8 / 1990), TPI (23 / 1/ 1991), ANTV (7/ 3/ 1993), Indosiar (11 /1/ 1995),
Metro TV (25 / 11 2000), Trans TV (25 /11/ 2001), dan Lativi (17 / 1 / 2002).
Selain itu, muncul pula TV 7 dan Global TV. Jumlah televisi swasta nasional
belum mencakup tv lokal-regional, seperti Bali TV, Jogya TV, RBTV, TV Borobudur
Semarang, JTV Surabaya, Bandung TV, dan lain-lain.
Dengan hadirnya beberapa televisi nasional dan juga
beberapa tv lokal dan komunitas, menambah maraknya bisnis televisi di tanah
air, dan pada gilirannya masyarakat akan di hadapkan pada beragam pilihan
program yang menarik. Pada era orde baru yang lalu masyarakat hanya memiliki
satu pilihan siaran televisi pemerintah yakni TVRI. TVRI yang di lahirkan pada
tanggal 24 Agustus 1962, tercatat sebagai televisi siaran terristerial yang
pertama dan satu-satunya milik pemerintah hingga awal tahun 1990. pada awalnya
TVRI adalah medium pemerintahan Soekarno yang berada pada sebuah yayasan untuk
memperkenalkan bangsa Indonesia pada dunia luar. Adapun kelahirannya tidak
lepas dari upaya menegakkan eksistensi bangsa Indonesia melalui event Pekan
Olahraga Asian Games pada tahun1962. setelah Asian Games sukses di gelar,
tepatnya pada Oktober 1963, struktur organisasi TVRI terbentuk. Dengan status
yayasan, TVRI bertanggung jawab kepada Departemen Penerangan untuk isi program,
tetapi otonom pada pendanaan. Adapun dana operasional TVRI di galang melalui
iuran kepemilikan pesawat televisi di masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar